Jawaban:
Berdasarkan Pasal 4 UU No.12/2006, Warga Negara Indonesia adalah: Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
hak konstitusional warga negara indonesia :
Hak Konstitusional adalah hak warga negara yang dijamin Undang Undang Dasar, akan tetapi tidak ada hak yang datang dengan sendirinya kecuali harus direbut dan diperjuangkan.
contoh hak:
Hak Atas Kewarganegaraan
Hak atas status kewarganegaraan Pasal 28D (4)
Hak atas kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan Pasal 27 (1), Pasal 28D (1), Pasal 28D (3) .
Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang Pasal 28B (2).
[answer.2.content]